Selasa, 03 Juli 2012

Hak Cipta Masih Menjadi Masalah Di Internet


Amerika Serikat (AS)  menempatkan indonesia di daftar “priority watch list” untuk pelanggaran hak cipta. Indonesia masih termasuk negara yang bermasalah dalam pelanggaran hak cipta, pemerintah mengakui bahwa pembajakan berbagai produk, mulai program komputer hingga barang-barang elektronik masih merajalela. Namun, indonesia tidak sendiri. di daftar itu juga terdapat china, rusia, argentina, kanada, india, aljazair, chile, israel, pakistan, thailand, ukraina, dan venezuela.
Amerika Serikat melihat di negara-negara yang bermasalah itu terjadi peningkatan penjualan barang-barang bajakan maupun yang palsu lewat internet. bahkan volumenya bisa melampaui jumlah peredaran barang bajakan yang dijual di lapak-lapak jalanan. pihak berwenang di negara yang bersangkutan pun masih kesulitan dalam menghadapi tren itu.
Pembajakan hak cipta ini di indonesia telah mengundang kekhawatiran bagi para pelaku industri di negaranya. “pelanggaran hak cipta ini menjadi salah satu tantangan bagi kedua negara saat potensi perdagangan bilateral masih sangat besar dan perlu segera ditingkatkan,” kata marciel di jakarta selasa, 1 mei 2012.
Marciel menyatakan daftar negara bermasalah yang disusun kantor perwakilan dagang as itu, tidak mengarah kepada penjatuhan sanksi. Daftar ini hanyalah peringatan dari ustr bagi negara-negara yang masih berusaha memerangi pelanggaran hak cipta bahwa perlu ada penegakan hukum dan upaya preventif lebih kuat lagi dalam mengatasi masalah ini.
Pelanggaran hak cipta itu sudah menjadi masalah banyak negara yang harus dipecahkan. “maka penting menurut saya agar tidak hanya soal penegakan hukum, namun perluas pendidikan bagi publik. belum banyak yang mengerti membeli barang bajakan adalah tindakan merugikan,” kata marciel.
fathlurahman mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. “kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta”. Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (ppns). “kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan,” Ucap fathlurahman.
Daftar negara yang paling bermasalah dengan pelanggaran hak cipta ini tidak berakibat munculnya sanksi. Namun, sekadar untuk membuat efek malu bagi pemerintah negara yang bersangkutan untuk lebih giat lagi memberantas pembajakan dan pemalsuan merek dagang serta memperbaiki penegakan hukum masing-masing di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Negara yang paling sering menghuni daftar priority watch list adalah rusia, yaitu 16 tahun berturut-turut. china pemegang rekor delapan tahun berturut-turut.
Sementara itu, ada sejumlah negara yang naik status dari kelompok "watch list," yang setingkat lebih baik dari "priority watch list." mereka adalah malaysia dan spanyol. Menurut kirk, malaysia tidak lagi masuk watch list, karena pemerintah setempat telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual serta menerbitkan peraturan yang melindungi data uji farmasi. Sedangkan spanyol, menurut as, berhasil menerapkan sejumlah peraturan untuk memerangi pembajakan hak cipta di internet.

Saran :
Memang harus diakui, Indonesia belumlah memiliki suatu peraturan perundangan-undangan khusus yang mengatur masalah hak cipta ataupun segala kegiatan yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi, dalam hal ini internet. Namun demikian, tidak berarti aktifitas yang ada tidak ada hukumnya, karena bagaimanapun yang melakukan aktifitas itu adalah manusia sebagai subyek hukum, yang tentunya memiliki hak dan kewajiban.
Untuk itu, jalan yang terbaik adalah menggunakan hukum yang ada secara maksimal. Hukum yang dimaksud disini, tentunya bukan saja peraturan perundang-undangan dalam arti yang tertulis, namun juga termasuk nettiquet yang bisa dianggap sebagai hukum yang berlaku jika seseorang "masuk" ke internet.
Sehubungan dengan masalah web content, apakah itu bentuknya gambar, tulisan/naskah, suara ataupun film dan sebagainya tentunya merupakan suatu  karya cipta yang dilindungi oleh  hak cipta sejak karya cipta itu dilahirkan atau dibuat.
Perlu diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika suatu karya dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya photografi di-scan dan dijadikan bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah berada pada pemilik bentuk awalnya. Dan tindakan posting ini merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak cipta dapat dilihat dan dibaca.

Sumber :