Amerika Serikat (AS) menempatkan indonesia di daftar “priority
watch list” untuk pelanggaran hak cipta. Indonesia masih termasuk negara yang
bermasalah dalam pelanggaran hak cipta, pemerintah mengakui bahwa pembajakan
berbagai produk, mulai program komputer hingga barang-barang elektronik masih
merajalela. Namun, indonesia tidak sendiri. di daftar itu juga terdapat china,
rusia, argentina, kanada, india, aljazair, chile, israel, pakistan, thailand,
ukraina, dan venezuela.
Amerika Serikat melihat di negara-negara yang bermasalah
itu terjadi peningkatan penjualan barang-barang bajakan maupun yang palsu lewat
internet. bahkan volumenya bisa melampaui jumlah peredaran barang bajakan yang
dijual di lapak-lapak jalanan. pihak berwenang di negara yang bersangkutan pun
masih kesulitan dalam menghadapi tren itu.
Pembajakan
hak cipta ini di indonesia telah mengundang kekhawatiran bagi para pelaku
industri di negaranya. “pelanggaran hak cipta ini menjadi salah satu tantangan
bagi kedua negara saat potensi perdagangan bilateral masih sangat besar dan
perlu segera ditingkatkan,” kata marciel di jakarta selasa, 1 mei 2012.
Marciel menyatakan daftar negara bermasalah yang disusun
kantor perwakilan dagang as itu, tidak mengarah kepada penjatuhan sanksi. Daftar
ini hanyalah peringatan dari ustr bagi negara-negara yang masih berusaha
memerangi pelanggaran hak cipta bahwa perlu ada penegakan hukum dan upaya
preventif lebih kuat lagi dalam mengatasi masalah ini.
Pelanggaran
hak cipta itu sudah menjadi masalah banyak negara yang harus dipecahkan. “maka
penting menurut saya agar tidak hanya soal penegakan hukum, namun perluas
pendidikan bagi publik. belum banyak yang mengerti membeli barang bajakan
adalah tindakan merugikan,” kata marciel.
fathlurahman mengimbau masyarakat agar meningkatkan
kesadaran pentingnya hak cipta. “kampanye pentingnya hak cipta harus terus
digaungkan secara konsisten. diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta”. Salah
satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta
piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan
penyidik pegawai negeri sipil (ppns). “kami juga menyebarkan materi sosialisasi
berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk
disebarluaskan,” Ucap fathlurahman.
Daftar negara yang paling bermasalah dengan pelanggaran
hak cipta ini tidak berakibat munculnya sanksi. Namun, sekadar untuk membuat
efek malu bagi pemerintah negara yang bersangkutan untuk lebih giat lagi
memberantas pembajakan dan pemalsuan merek dagang serta memperbaiki penegakan
hukum masing-masing di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Negara yang
paling sering menghuni daftar priority watch list adalah rusia, yaitu
16 tahun berturut-turut. china pemegang rekor delapan tahun berturut-turut.
Sementara itu, ada sejumlah negara yang naik status dari
kelompok "watch list," yang setingkat lebih baik dari "priority
watch list." mereka adalah malaysia dan spanyol. Menurut kirk, malaysia
tidak lagi masuk watch list, karena pemerintah setempat telah mengambil
sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hak kekayaan
intelektual serta menerbitkan peraturan yang melindungi data uji farmasi. Sedangkan
spanyol, menurut as, berhasil menerapkan sejumlah peraturan untuk memerangi
pembajakan hak cipta di internet.
Saran
:
Memang harus diakui, Indonesia belumlah memiliki suatu
peraturan perundangan-undangan khusus yang mengatur masalah hak
cipta ataupun segala kegiatan yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi,
dalam hal ini internet. Namun demikian, tidak berarti aktifitas yang ada tidak
ada hukumnya, karena bagaimanapun yang melakukan aktifitas itu adalah manusia
sebagai subyek hukum, yang tentunya memiliki hak dan kewajiban.
Untuk
itu, jalan yang terbaik adalah menggunakan hukum yang ada secara maksimal.
Hukum yang dimaksud disini, tentunya bukan saja peraturan perundang-undangan
dalam arti yang tertulis, namun juga termasuk nettiquet yang bisa
dianggap sebagai hukum yang berlaku jika seseorang "masuk" ke
internet.
Sehubungan dengan masalah web content, apakah itu
bentuknya gambar, tulisan/naskah, suara ataupun film dan sebagainya tentunya
merupakan suatu karya cipta yang dilindungi oleh hak
cipta sejak karya cipta itu dilahirkan atau dibuat.
Perlu
diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika suatu karya
dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya photografi di-scan dan dijadikan
bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah
berada pada pemilik bentuk awalnya. Dan tindakan posting ini
merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak
cipta dapat dilihat dan dibaca.
Sumber :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl90/hak-cipta-di-internet
- http://www.indonesiamedia.com/2012/05/02/indonesia-hak-cipta-dan-daftar-hitam-as/