1.
Pengertian
Trias Politica
Seorang ahli
politik dan filsafat bangsa Perancis yang bernama Monstequieu, menguraikan
gagasan trias politika, yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak
terpusat dan kepentingan rakyat diabaikan, maka kekuasaan negara harus dipisah
ke dalam tiga lembaga.
Trias politika
adalah mesin yang menjalankan roda pemerintahan, dengan adanya eksekutif,
legislatif dan yudikatif lajunya pemerintahan bisa terkoordinir dengan baik.
Disisi lain ketiga mesin tersebut dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung
jawab terhadap rakyat bukan golongan atau lembaga yang mengusung mereka.
Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah lembaga
yang melaksanakan undang-undang, dan Yudikatif adalah lembaga yang
mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,
menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi
bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
2.
Bentuk Lembaga Trias Politica
Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, para pemimpin juga dipilih sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini dapat pahami dari contoh-contoh di bawah ini :
a)
Kekuasaan
Kepala Daerah
Menurut UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah provinsi disebut
gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, kekuasaan
kepala daerah dan wakilnya dianggap sah apabila keduanya memperoleh jabatan itu
melalui pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
b)
Kekuasaan
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Dalam UUD 1945
disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. Persoalan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilu. Pasangan Presiden dan
Wakil Presiden Indonesia dianggap memiliki kekuasaan yang sah untuk memerintah
selama lima tahun apabila keduanya terpilih melalui pemilu yang diadakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam kehidupan bernegara
di Indonesia, praktek kedaulatan rakyat secara mendasar bersumber pada dua
landasan. Pertama, sila keempat Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Yang kedua adalah UUD
1945 pasal 1 ayat(2) “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) terkandung maksud
bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rakyat Indonesia.
Ø Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas
antara lain untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK selanjutnya
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pelaksanaanya,
kedaulatan rakyat dijalankan oleh tiga lembaga, yaitu :
a.
Legislatif
Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah
badan tertinggi dan menuju eksekutif. Sebagai tambahan atas
menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak
dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya.
Yang termasuk dalam
lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR termasuk
lembaga legislatif, karena mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 3 ayat
(1). Selain itu, MPR mempunyai wewenang
untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memberhentikan Presiden dan
/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Masa jabatan MPR
ditetapkan dalam satu periode adalah lima tahun.
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR dikenal
sebagai lembaga legislatif, karena memegang kekuasaan membentuk undang-undang,
sebagaiman tertera dalam UUD 1945 pasal 20 dan 21. Anggota DPR berhak
mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU) dan setiap RUU dibahas oleh DPR
dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Berdasarkan ketentuan UU
Pemilu No. 12 Tahun 2003 ditetapkan bahwa jumlah anggota DPR sebanyak lima
ratus lima puuh orang. Jumlah anggota DPRD Provinsi sekurang-kurangnya tiga
puluh lima orang dan sebanyak-banyaknya seratus orang. Sedangkan jumlah DPRD
Kabupaten/Kota sedikitnya dua puluh orang dan sebanyak-banyaknya empat puluh
lima orang.
3)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD
dipilih melalui pemilihan umum, yang fungsinya untuk menyuarakan kepentingan
daerah tingkat nasional. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22D, DPD
dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
kepada DPR. Selanjutnya DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang tersebut.
b.
Eksekutif
Eksekutif adalah cabang
pemerintahan yang bertanggung jawab
mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidentil,
atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Yang termasuk dalam lembaga Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden.
Yang termasuk dalam lembaga Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden.
1)
Presiden
dan Wakil Presiden
Menurut
ketentuan UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam suatu pemilihan umum. Presiden dan Wakil Presiden menjalankan
tugas dan kewajibannya dalam suatu periode jabatan, yakni selama lima tahun.
Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 7 “Presiden dan wakil Presiden
memangku jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut :
a.
Kekuasaan presiden dalam bidang Eksekutif
Kekuasaan
presiden dalam bidang eksekutif dapat diketahui dalam UUD 1945 pasal 4 ayat
(1). Selain itu UUD 1945 pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagimana mestinya.
b.
Kekuasaan presiden dalam bidang Legislatif
Dalam bidang
legislatif presiden merupakan mitra bagi DPR. Artinya, presiden bekerja sama
dengan DPR dalam tugas legislatif untuk membuat undang-undang dan menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
c.
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara
Sebagai kepala
negara, presiden mempunyai tugas-tugas pokok yang diatur dalam UUD, di
antaranya adalah sebagai berikut :
(1)
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan laut, dan angkatan udara.
(2)
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
(3)
Presiden
menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya dengan undang-undang,
dll..
Mandat
kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai Presiden
dan Wakil Presiden dapat berakhir karena beberapa hal, yaitu :
a.
Karena
telah berakhir masa jabatannya.
b.
Karena
berhalangan tetap.
c.
Karena
dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
Adapun tugas
lain yang dilakukan badan Eksekutif dalam mengurus berbagai urusan pemerintah :
·
Melaksanakan
politik luar negeri,
·
Menciptakan
pertahanan nasional,
·
Menjaga
keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
c.
Yudikatif
Lembaga kehakiman (atau
kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan
tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Yang termasuk dalam
lembaga yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan
Komisi Yudisial (KY).
1)
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung
(MA) adalah badan yang melakukan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas
pimpinan, hakim, anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Mahkamah Agung
mempunyai wewenang, antara lain :
a.
Mengadili
suatu perkara pada tingkat kasasi.
b.
Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
2)
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas deorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD.
b.
Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
c.
Memutus
pembubaran partai politik, dan
d.
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
3)
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial
(KY) merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Wewenang Komisi Yudisial
(KY) antara lain sebagai berikut:
a.
Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
b.
Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Resensi :
Ø
Dahlan, Saronji, dkk.
2005. “Kewarganegaraan SMP Jilid 2”. Jakarta : Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar