Senin, 14 Mei 2012

Trias Politica


           1.      Pengertian Trias Politica
Seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang bernama Monstequieu, menguraikan gagasan trias politika, yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat diabaikan, maka kekuasaan negara harus dipisah ke dalam tiga lembaga.
Trias politika adalah mesin yang menjalankan roda pemerintahan, dengan adanya eksekutif, legislatif dan yudikatif lajunya pemerintahan bisa terkoordinir dengan baik. Disisi lain ketiga mesin tersebut dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat bukan golongan atau lembaga yang mengusung mereka. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang, dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

2.      Bentuk Lembaga Trias Politica
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, para pemimpin juga dipilih sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat pahami dari contoh-contoh di bawah ini :
a)      Kekuasaan Kepala Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, kekuasaan kepala daerah dan wakilnya dianggap sah apabila keduanya memperoleh jabatan itu melalui pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
b)      Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Persoalan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilu. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dianggap memiliki kekuasaan yang sah untuk memerintah selama lima tahun apabila keduanya terpilih melalui pemilu yang diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam kehidupan bernegara di Indonesia, praktek kedaulatan rakyat secara mendasar bersumber pada dua landasan. Pertama, sila keempat Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Yang kedua adalah UUD 1945 pasal 1 ayat(2) “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) terkandung maksud bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rakyat Indonesia.
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas antara lain untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK selanjutnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pelaksanaanya, kedaulatan rakyat dijalankan oleh tiga lembaga, yaitu :
a.       Legislatif
Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menuju eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya.
Yang termasuk dalam lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR termasuk lembaga legislatif, karena mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 3 ayat (1).  Selain itu, MPR mempunyai wewenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Masa jabatan MPR ditetapkan dalam satu periode adalah lima tahun.
2)       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR dikenal sebagai lembaga legislatif, karena memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sebagaiman tertera dalam UUD 1945 pasal 20 dan 21. Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU) dan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Berdasarkan ketentuan UU Pemilu No. 12 Tahun 2003 ditetapkan bahwa jumlah anggota DPR sebanyak lima ratus lima puuh orang. Jumlah anggota DPRD Provinsi sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang dan sebanyak-banyaknya seratus orang. Sedangkan jumlah DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya dua puluh orang dan sebanyak-banyaknya empat puluh lima orang.
3)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum, yang fungsinya untuk menyuarakan kepentingan daerah tingkat nasional. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22D, DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR. Selanjutnya DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut.

b.      Eksekutif
Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidentil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Yang termasuk dalam lembaga Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden.
1)      Presiden dan Wakil Presiden
Menurut ketentuan UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum. Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas dan kewajibannya dalam suatu periode jabatan, yakni selama lima tahun. Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 7 “Presiden dan wakil Presiden memangku jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut :
a.      Kekuasaan presiden dalam bidang Eksekutif
Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif dapat diketahui dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1). Selain itu UUD 1945 pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagimana mestinya.
b.      Kekuasaan presiden dalam bidang Legislatif
Dalam bidang legislatif presiden merupakan mitra bagi DPR. Artinya, presiden bekerja sama dengan DPR dalam tugas legislatif untuk membuat undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
c.       Kekuasaan presiden sebagai kepala negara
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas-tugas pokok yang diatur dalam UUD, di antaranya adalah sebagai berikut :
(1)   Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan laut, dan angkatan udara.
(2)   Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(3)   Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya dengan undang-undang, dll..

Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dapat berakhir karena beberapa hal, yaitu :
a.       Karena telah berakhir masa jabatannya.
b.      Karena berhalangan tetap.
c.       Karena dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
Adapun tugas lain yang dilakukan badan Eksekutif dalam mengurus berbagai urusan pemerintah :
·         Melaksanakan politik luar negeri,
·         Menciptakan pertahanan nasional,
·         Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.

c.       Yudikatif
Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Yang termasuk dalam lembaga yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
1)      Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim, anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Mahkamah Agung mempunyai wewenang, antara lain :
a.       Mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi.
b.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
2)      Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas deorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
b.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
c.       Memutus pembubaran partai politik, dan
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
3)      Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Wewenang Komisi Yudisial (KY) antara lain sebagai berikut:
a.       Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
b.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Resensi :
Ø  Dahlan, Saronji, dkk. 2005. “Kewarganegaraan SMP Jilid 2”. Jakarta : Erlangga.
Ø  http://www.erepublik.com/en/article/trias-politika-460951/1/20